sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Selain antisipasi libur Nataru, Menko PMK minta pemda antisipasi bencana

Menteri PMK mengingatkan antisipasi bencana alam berupa gempa maupun hidrometeorologi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 17 Des 2021 09:13 WIB
Selain antisipasi libur Nataru, Menko PMK minta pemda antisipasi bencana

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy turun ke lapangan mengecek kesiapan daerah dalam menerapkan peraturan pencegahan lonjakan orang selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Apalagi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah mengumumkan penemuan kasus varian Covid-19 Omicron di Indonesia.

Ia mengingatkan, masih ada berbagai kemungkinan peristiwa tidak terduga yang menyebabkan perubahan kebijakan. Maka, Muhadjir meminta agar scenario kebijakan yang sudah ditetapkan saat ini dapat menjadi pegangan dan dilaksanakan dengan baik.

"Skenario yang sekarang sudah disepakati, baik yang sudah dicantumkan atau yang sudah diedarkan melalui Surat Edaran Mendagri yaitu Nomor 66 dan 67 itu yang sementara akan kita jadikan pegangan. Kecuali kalau nanti ada perubahan yang sangat mendesak dan perlu policy adjustment," ujar Muhadjir dalam keterangannya, Jumat (17/12).

Dia juga meminta pemerintah daerah (Pemda) menyiapkan skenario untuk menghadapi kejadian tak terduga di masa libur Nataru, seperti kemungkinan bencana yang akan terjadi.

"Mudah-mudahan semua akan berjalan seperti yang kita rencanakan dan kita siap-siap untuk menghadapi situasi yang tidak terduga, misalnya kemungkinan bencana. Karena kita saat ini tengah menghadapi musim bencana. Baik yang dalam bentuk gempa maupun hidrometeorologi," tutur Muhadjir.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk melakukan penyekatan perjalanan selama libur Nataru. Namun, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang diklaim lebih proporsional sesuai level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah.

Untuk syarat perjalanan, seseorang wajib sudah vaksinasi lengkap, PCR berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam bagi perjalanan darat dan laut. Selain itu, disebut adanya pengetatan destinasi wisata dengan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Dalam rapat koordinasi bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengklaim sudah siap menghadapi libur Nataru sesuai Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid