Penetapan Hari Kebudayaan Nasional dikaitkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951.
Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) kembali membuat kontroversi. Melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang diterbitkan pada 7 Juli 2025, ditetapkan Hari Kebudayaan Nasional jatuh pada 17 Oktober. Polemik terjadi lantaran tanggal itu bertepatan dengan tanggal kelahiran Presiden Prabowo Subianto. Apa dan bagaimana sebenarnya Hari Kebudayaan Nasional itu?
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menanggapi polemik tersebut. Menurutnya, penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober tak ada kaitan denan hari lahir Prabowo Subianto.
“Kebetulan saja. Hari lahir saya kan (bertepatan dengan) hari lahir Pancasila ya, tanggal 1 Juni, enggak ada hubungannya,” kata Fadli saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/7), dikutip dari Antara.
Penetapan tanggal tersebut, kata dia, berangkat dari kajian tim Garuda 9 plus, yang terdiri dari akademisi, seniman, dan pegiat budaya selama 6 bulan. Tanggal 17 Oktober dipilih karena bertepatan dengan lahirnya satu dari empat pilar, yakni Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Fadli mengungkapkan, penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional merujuk pada tanggal penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara. PP tersebut diteken Presiden Sukarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.
“Karena keberagaman dari kebudayaan itu terangkum di dalam Bhinneka Tunggal Ika. Jadi saya kira luar biasa itu temuan itu,” kata Fadli.