Bioskop di Jakarta boleh beroperasi kembali

Keputusan itu berdasarkan kesiapan pengelola untuk beroperasi kembali di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19).

Gedung bioskop XXI TIM ditutup karena masa kontraknya habis dan terkena imbas proyek revitalisasi. Alinea.id/Robertus Rony Setiawan

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memperkenankan beberapa sektor hiburan kembali beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada periode 6 Juli-16 Juli 2020. Bioskop, salah satunya.

"Iya, benar. Kami membuka kembali bioskop di Jakarta," kata Kadisparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (7/7). Kebijakan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Disparekraf Jakarta Nomor 140 Tahun 2020.

Dirinya mengklaim, keputusan itu berdasarkan kesiapan pengelola untuk beroperasi kembali di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Pelaku industri disebut berkenan menerapkan protokol kesehatan dalam operasional. "Jadi, enggak ada salahnya dicoba."

Disparekraf akan melakukan pengawasan kala sektor hiburan beroperasi kembali. Pemantauan guna memutuskan langkah berikutnya, apakah berlanjut atau tidak. "Nanti kami evaluasi," ujarnya. 

Pelaku usaha bakal dihukum jika melanggar ketentuan berlaku. "Akan kena sanksi PSBB," ucapnya.