Cek di sini protokol pemotongan hewan kurban saat pandemi

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga dituntut memperhatikan protokol kesehatan.

Peternak berinteraksi dengan sapi peliharaannya yang sudah dibeli Presiden Joko Widodo untuk Kurban di Ciledug, Tangerang, Banten, Rabu (7/8/2020). Foto Antara


Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021. Dalam edaran ini, penyelenggaraan Salat Iduladha dan Kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz menjelaskan, latar belakang keluarnya Surat edaran tersebut.

"Menimbang dan memperhatikan lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan, kita merasa Kemenag perlu membuat peraturan dan ketentuan untuk pedoman dengan tetap memperhatikan berbagai keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masa (ormas) islam,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7).

Ishfah Abidal menambahkan Surat Edaran tersebut mengatur tiga poin penting.

“Malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan pelaksanaan terbatas paling banyak 10% dari kapasitas dan memperhatikan protokol kesehatan, kegiatan takbir keliling dilarang. Salat Iduladha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid/musala dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah 50%,” terangnya.