Kemenhub: Dalam bersepeda harus meningkatkan keselamatan berkendara

Jika tidak dipatuhi, bersepeda dapat menjadi sumber permasalahan di kalangan masyarakat.

Masyarakat bersepeda saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan Bundaran HI, DKI Jakarta. Foto Antara/Indrianto Eko suwarso/dokumentasi

Di era pandemik Covid-19 ini dengan adaptasi baru, sebagian besar masyarakat lebih memilih olahraga di luar ruangan, salah satunya adalah bersepeda. Namun dalam bersepeda harus meningkatkan keselamatan berkendara. Jika tidak dipatuhi, bersepeda dapat menjadi sumber permasalahan di kalangan masyarakat. 

Untuk itu, Kementerian Perhubungan pada 22 Agustus telah mengundangkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Pengaturan keselamatan bagi pesepeda di jalan bukanlah merupakan hal yang baru, karena hal tersebut juga telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuan Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Pasal 11. 

Adapun materi muatan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, terbagi menjadi dua substansi, yaitu persyaratan keselamatan pesepeda, dan fasilitas parkir umum bagi pesepeda.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Pandu Yunianto menjelaskan, penggunaan sepeda di era pandemik saat ini sangat meningkat pesat. 

“Yang mengejutkan di Indonesia ini, peningkatannya sangat luar biasa. Hampir 10 kali lipat dibandingkan sebelum masa pandemik,” kata Pandu dalam Webinar, Selasa (17/11).