Pemprov DKI Jakarta bakal menerbitkan perda terkait ondel-ondel mengamen.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan pembuatan peraturan daerah (perda) soal larangan ondel-ondel mengamen selesai sebelum peringatan hari jadi ke-498 Kota Jakarta. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, perda tersebut disusun bersama Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Aturan itu pun akan menjadi dasar hukum pelestarian budaya Betawi yang lebih terstruktur dan spesifik.
“Inilah sebetulnya harus kita ambil alih. Pemerintahan ambil alih untuk menempatkan kegiatan atau kesenian kepada tempat yang baik,” kata Rano ditemui dalam kegiatan car free day (CFD) di Dukuh Atas, Jakarta, Minggu (8/6), dikutip dari Antara.
Akhir bulan lalu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo meminta supaya ondel-ondel tidak lagi digunakan untuk mengamen di jalanan. Menurut Pramono, dikutip dari Antara, ondel-ondel adalah salah satu warisan budaya yang dinamis dan tak seharusnya dianggap remeh.
Karenanya, ujar Pramono, pemerintah harus memberi dukungan dan ruang agar seniman ondel-ondel dapat tampil secara layak. Sejauh ini, ada 42 sanggar ondel-ondel di Jakarta yang tengah diperhatikan secara khusus oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Saya memesankan supaya, mohon maaf, ondel-ondel tidak digunakan untuk mencari nafkah di jalan, mengamen lah. Tetapi, betul-betul dirawat dengan baik,” kata Pramono, dikutip dari Antara.