Hindari penularan Covid-19 di kantor, perhatikan 14 langkah ini

Kenaikan signifikan pada klaster perkantoran menjadi kewaspadaan bersama, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Ilustrasi. Pekerja sedang bekerja di kantor. Pixabay.com

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau Satgas Nasional mengumumkan penambahan kasus pada klaster perkantoran. Kenaikan signifikan pada klaster perkantoran menjadi kewaspadaan bersama, khususnya di wilayah DKI Jakarta. 

Satgas Nasional mengidentifikasi adanya 459 kasus pada 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta pada pemutakhiran data per 28 Juli 2020. Rincian klaster tersebut sebagai berikut, kementerian 20 klaster dengan 139 kasus, badan atau lembaga 10 klaster 25 kasus, kantor pemerintah DKI Jakarta 34 klaster 141 kasus, kantor Polri satu klaster 4 kasus, BUMN delapan klaster 35 kasus dan swasta 14 klaster 92 kasus. 

Menyikapi situasi tersebut, masyarakat pekerja perlu menerapkan protokol kesehatan dengan serius. Peningkatan kasus pada klaster perkantoran perlu diwaspadai karena berpotensi memberikan dampak secara luas, seperti di lingkungan keluarga atau saudara di rumah. 

Satgas Nasional pun mengimbau para pekerja untuk merekomendasikan beberapa langkah untuk mencegah maupun memutus rantai penularan Covid-19 di ruang publik. 

1.    Jika bisa melakukan bekerja di rumah atau work from home (WFH), lakukan WFH.