Hoaks larangan susu kental manis diseduh, ini faktanya

YAICI menyampaikan permintaan pencabutan konten menyesatkan soal susu kental manis pada Turnbackhoax.

Ilustrasi/Shutterstock.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat sedikitnya 800.000 situs di Indonesia terindikasi sebagai penyebar informasi palsu. Internet dewasa ini telah salah dimanfaatkan oknum tertentu untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya dengan cara menyebarkan konten-konten negatif yang menimbulkan keresahan dan saling mencurigai di masyarakat.

Sebagai contoh, September 2021, ramai pemberitaan di media massa tentang larangan konsumsi susu kental manis dengan cara diseduh adalah hoaks. Informasi ini bahkan dimuat pada akun resmi Turnbackhoaks, yang selama ini dianggap memiliki kredibilitas dalam menyaring informasi.

Akhirnya narasi ini menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, sebab sejak 2018 pemerintah melalui BPOM telah menetapkan bahwa susu kental manis adalah produk susu yang diperuntukkan sebagai topping makanan. Tidak hanya BPOM, ahli gizi, dokter dan pakar kesehatan hingga Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pun dalam dua tahun terakhir gencar mengkampanyekan cara bijak konsumsi susu kental manis.

Menyikapi kaburnya batasan-batasan hoaks atau bukan yang diberikan oleh pihak-pihak yang selama ini dianggap kredibel oleh publik, Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) kemudian meluruskan informasi mengenai fakta susu kental manis kepada publik.

Hal ini untuk mendukung upaya pemenuhan hak kesehatan anak melalui program edukasi gizi yang telah dilakukan oleh YAICI dan para mitra seperti PP Muslimat NU dan PP Aisyiyah. Tak hanya itu, penjelasan mengenai batasan hoaks atau bukan hoaks ini juga sebagai peningkatan literasi digital masyarakat agar ke depannya memiliki kemampuan untuk menyaring informasi.