sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hoaks larangan susu kental manis diseduh, ini faktanya

YAICI menyampaikan permintaan pencabutan konten menyesatkan soal susu kental manis pada Turnbackhoax.

Nadia Lutfiana Mawarni
Nadia Lutfiana Mawarni Kamis, 18 Nov 2021 08:41 WIB
Hoaks larangan susu kental manis diseduh, ini faktanya

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat sedikitnya 800.000 situs di Indonesia terindikasi sebagai penyebar informasi palsu. Internet dewasa ini telah salah dimanfaatkan oknum tertentu untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya dengan cara menyebarkan konten-konten negatif yang menimbulkan keresahan dan saling mencurigai di masyarakat.

Sebagai contoh, September 2021, ramai pemberitaan di media massa tentang larangan konsumsi susu kental manis dengan cara diseduh adalah hoaks. Informasi ini bahkan dimuat pada akun resmi Turnbackhoaks, yang selama ini dianggap memiliki kredibilitas dalam menyaring informasi.

Akhirnya narasi ini menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, sebab sejak 2018 pemerintah melalui BPOM telah menetapkan bahwa susu kental manis adalah produk susu yang diperuntukkan sebagai topping makanan. Tidak hanya BPOM, ahli gizi, dokter dan pakar kesehatan hingga Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pun dalam dua tahun terakhir gencar mengkampanyekan cara bijak konsumsi susu kental manis.

Menyikapi kaburnya batasan-batasan hoaks atau bukan yang diberikan oleh pihak-pihak yang selama ini dianggap kredibel oleh publik, Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) kemudian meluruskan informasi mengenai fakta susu kental manis kepada publik.

Hal ini untuk mendukung upaya pemenuhan hak kesehatan anak melalui program edukasi gizi yang telah dilakukan oleh YAICI dan para mitra seperti PP Muslimat NU dan PP Aisyiyah. Tak hanya itu, penjelasan mengenai batasan hoaks atau bukan hoaks ini juga sebagai peningkatan literasi digital masyarakat agar ke depannya memiliki kemampuan untuk menyaring informasi.

Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat mengatakan pihaknya telah menyampaikan permintaan pencabutan konten yang menyesatkan tersebut kepada  pihak Turnbackhoax. “Fakta bahwa susu kental manis tidak boleh dikonsumsi sebagai minuman susu telah diatur melalui PerkBPOM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.  Oleh karena itu kami meminta segenap pihak untuk lebih hati-hati dalam menyebarkan informasi, jangan sampai informasi yang benar dikatakan hoax, apalagi seputar informasi kesehatan dan malah berakibat buruk bagi kesehatan,” jelas Arif Hidayat.

Peneliti Media Ignatius Haryanto menjelaskan publik perlu mengetahui jenis-jenis kesalahan informasi yang selama ini digeneralisir sebagai hoak. “Ada yang namanya misinformasi, yaitu informasi yang salah tapi tidak disertai dengan niatan buruk. Ada lagi malinformasi, ini adalah informasi yang disampaikan salah dengan disertai niat buruk,” jelas Ignatius Haryanto.

Terkait konten hoaks larangan susu kental manis diseduh yang dimuat oleh Turnbackhoax pada 19 September 2021, Ignatius menyebutkan pengkategorian tersebut tidak tepat. “Saya rasa ini sedikit terpeleset, karena informasi yang dikatakan hoaks tersebut justru memuat fakta yang sebagaimana adanya. Bahwa susu kental manis tidak untuk minuman susu anak dan juga tidak boleh dikonsumsi sebagai minuman susu, pun sudah dibenarkan, dalam hal ini tertuang di dalam peraturan BPOM,” jelas Ignatius Haryanto.

Sponsored

Pembina Utama Madya IV/d Kominfo, Wiryanta, dalam kesempatan tersebut menjelaskan mekanisme cek fakta yang dilakukan pihaknya melalui Turnbackhoax. “Kami memang menerima aduan dari masyarakat yang kemudian ditayangkan. Mengenai informasi hoaks susu kental manis ini, saya juga mengimbau produsen agar kita bisa meluruskan bersama sama.” jelas Wiryanta.

Berita Lainnya
×
tekid