Ini beberapa hal yang harus diwaspadai ketika kembali work from office

Kembali bekerja ke kantor, tentu risiko terpapar Covid-19 masih tinggi. Apalagi, untuk Anda yang harus mengandalkan transportasi umum.

Ilustrasi. Foto pexels


Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 4 Oktober 2021, dengan beberapa pelonggaran sebagai relaksasi dari penurunan kasus positif Covid-19 di Indonesia, khususnya Pulau Jawa Bali. Salah satu kelonggarannya, perkantoran non esensial di wilayah PPKM level 3 dapat kembali bekerja di kantor dengan kapasitas 25%.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, hanya karyawan dengan status sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dapat pergi bekerja di kantor.

Kembali bekerja ke kantor, tentu risiko terpapar Covid-19 masih tinggi. Apalagi, untuk Anda yang harus mengandalkan transportasi umum saat pergi bekerja. Karena itu, meskipun penerapan PPKM saat ini lebih longgar, tentu saja kita tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) sangat ketat.

Selain itu, ada beberapa hal lain yang harus diwaspadai ketika Anda kembali bekerja ke kantor. Perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal Aulia Akbar, memaparkan beberapa hal yang harus diwaspadai pegawai saat harus bekerja ke kantor di tengah penerapan PPKM yang kini lebih longgar.

Sudah divaksinasi secara lengkap
Saat ini kita masih harus berhadapan dengan pandemi Covid-19. Seperti yang diketahui, vaksinasi merupakan langkah untuk membentuk kekebalan tubuh pada seseorang terhadap suatu penyakit. Karena itu, hal paling utama yang harus dilakukukan saat harus kembali bekerja di kantor adalah sudah melakukan vaksinasi secara lengkap.