Sosial dan Gaya Hidup

Jam malam bagi pelajar: Keliru dan tak paham dinamika remaja

Pelajar yang melanggar aturan jam malam akan dimasukkan ke barak militer.

Sabtu, 07 Juni 2025 06:22

Lewat Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau akrab disapa Kang Dedi, mendorong bupati dan wali kota untuk mengordinasikan pemberlakuan jam malam bagi siswa sampai tingkat kecamatan dan desa.

Dalam aturan itu, Pemprov Jawa barat menerapkan jam malam bagi pelajar mulai pukul 21.00 hingga 04.00 untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas.

Ada yang dikecualikan untuk bisa beraktivitas di luar rumah, seperti siswa yang mengikuti kegiatan dari sekolah atau lembaga pendidikan resmi, mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua, dan jika berada di luar rumah bersama orang tua. Lainnya, terkait situasi darurat atau bencana.

Menurut Dedi, pelajar yang melanggar aturan jam malam akan didata dalam sistem aplikasi yang akan dibuat. Nantinya juga bakal mendapat surat peringatan dari kepala sekolah.

“Laporan dari polisi, bhabinkamtibmas, babinsa, kepala desa, RT/RW, nanti masuk ke sistem aplikasi kita, sehingga di peta data, kepala dinas pendidikan provinsi sudah terbaca setiap hari. Ada berapa anak yang bolos, yang sakit, dan yang malamnya begadang,” kata Dedi, dikutip dari Antara.

Muhamad Raihan Fattah Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait