Karantina Pertanian lepasliarkan burung Cucak Hijau

Pelepasliaran dilakukan setelah koordinasi dengan instansi terkait telah selesai, terutama terpenuhinya aspek-aspek dalam pelepasliaran.

Karantina Pertanian Tarakan melepasliarkan burung Cucak Hijau di hutan Juwata Krikil, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Foto Badan Karantina Pertanian

Karantina Pertanian Tarakan melepasliarkan burung Cucak Hijau di hutan Juwata Krikil, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Aksi pelepasliaran ini dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat dan Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Kota Tarakan untuk memastikan lokasi pelepasliaran memenuhi syarat keamanan.

Pelepasliaran dilakukan setelah koordinasi dengan instansi terkait telah selesai, terutama dalam memastikan terpenuhinya aspek-aspek dalam pelepasliaran burung Cucak Hijau.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjaga populasi burung Cucak Hijau yang sudah berkurang jumlahnya,” kata Kepala Karantina Pertanian Tarakan Ahmad Mansuri Alfian dalam keterangannya, Kamis (3/11).

Cucak Hijau sendiri telah masuk ke daftar kategori hewan langka dan dilindungi oleh BKSDA. Unggas yang khas dengan suara merdunya ini mudah ditemui di berbagai kawasan Indonesia, bahkan juga bisa ditemukan di Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura, dan Thailand. Sedangkan saat dulu jumlahnya masih banyak, burung Cucak Hijau mudah ditemui di Indonesia terutama di Kalimantan, Jawa, dan Sumatera, namun saat ini sudah semakin sedikit keberadaanya di alam liar.

Menurut Alfian, banyak jenis burung khas Kalimantan yang diminati masyarakat umum. Oleh karena itu, perlu kesadaran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ekosistem dan populasi mereka.