sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus dugaan pemerasan Mentan oleh KPK naik sidik, Polisi buru tersangka

Penyidik menerima laporan itu pada 12 Agustus 2023. Saat ini sudah enam orang diperiksa, termasuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 07 Okt 2023 19:59 WIB
Kasus dugaan pemerasan Mentan oleh KPK naik sidik, Polisi buru tersangka

Polda Metro Jaya kini menaikan status dari kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021. Kasus ini kini sudah masuk dalam ranah penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan itu dibuat setelah penyidik melakukan gelar perkara, kemarin, Jumat (6/10). 

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (7/10).

Kini, kata Ade Safri, penyidik hanya tinggal perlu mencari pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Ia selayaknya adalah sosok tersangka yang membuat ulah dalam penanganan kasus rasuah itu.

"Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menyelidiki kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus tersebut kini diusut tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ade Safri mengatakan, penyidik menerima laporan itu pada 12 Agustus 2023. Saat ini sudah enam orang diperiksa, termasuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Terakhir, Bapak Menteri Pertanian (kemarin, 5/10) tiba di ruang pemeriksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10).

Sponsored

Ade menyebut, proses penyelidikan berlanjut untuk mengumpulkan keterangan. Pada tahap ini dilakukan pada 15 Agustus 2023.

Hal itu diketahui, dengan pembuatan surat Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) pada 15 Agustus 2023. Satu minggu kemudian, penyelidikan dimulai. Persisnya, pada 21 Agustus 2023 pihak kepolisian menerbitkan surat perintah penyelidikan. 

Berita Lainnya
×
tekid