Beli rumah subsidi bekas tak bisa sembarangan. Cek aturan 5 tahun, sertifikat, hingga proses alih KPR agar tak rugi.
Membeli rumah bekas bersubsidi di Indonesia (seperti KPR FLPP) membutuhkan kehati-hatian ekstra karena properti-properti ini memiliki peraturan ketat yang ditujukan untuk warga berpenghasilan rendah. Selain itu, membeli rumah bekas dari tangan kedua memiliki risiko kerugian material berupa ketahanan bangunan jika tidak dicermati secara hati-hati.
Berikut lima hal penting yang perlu diperhatikan, berdasarkan standar hukum dan praktis dikutip dari brighton.co.id.
1. Status hukum: Aturan 5 tahun dan pengalihan kepemilikan
Rumah bersubsidi tidak dapat dijual atau dialihkan kepada pihak lain dalam lima tahun pertama masa hipotek, kecuali karena alasan tertentu seperti warisan atau telah lunas sepenuhnya.
2. Status hukum: Sertifikat (SHM/SHGB) dan PBB