Sosial dan Gaya Hidup

Mau ambil alih KPR FLPP? Perhatikan 5 hal ini

Beli rumah subsidi bekas tak bisa sembarangan. Cek aturan 5 tahun, sertifikat, hingga proses alih KPR agar tak rugi.

Senin, 16 Februari 2026 19:23

Membeli rumah bekas bersubsidi di Indonesia (seperti KPR FLPP) membutuhkan kehati-hatian ekstra karena properti-properti ini memiliki peraturan ketat yang ditujukan untuk warga berpenghasilan rendah. Selain itu, membeli rumah bekas dari tangan kedua memiliki risiko kerugian material berupa ketahanan bangunan jika tidak dicermati secara hati-hati.

Berikut lima hal penting yang perlu diperhatikan, berdasarkan standar hukum dan praktis dikutip dari brighton.co.id.

1. Status hukum: Aturan 5 tahun dan pengalihan kepemilikan

Rumah bersubsidi tidak dapat dijual atau dialihkan kepada pihak lain dalam lima tahun pertama masa hipotek, kecuali karena alasan tertentu seperti warisan atau telah lunas sepenuhnya.

  • Yang perlu diperiksa: Pastikan penjual telah memiliki rumah tersebut selama lebih dari lima tahun.
  • Jika kurang dari lima tahun: Penjualan tersebut ilegal. Jika penjual bersikeras, pastikan ada proses "Pengambilalihan KPR" (pengalihan hipotek) resmi yang disetujui oleh bank.

2. Status hukum: Sertifikat (SHM/SHGB) dan PBB

K.P. Wahidin Reporter
sat Editor

Tag Terkait

Berita Terkait