Sosial dan Gaya Hidup

Pelanggaran etika dan hukum kasus Ayam Goreng Widuran

Pengelola Ayam Goreng Widuran dalam akun Instagram menyatakan kremesan yang dijualnya non-halal.

Minggu, 01 Juni 2025 16:07

Melalui akun Instagram, pada Jumat (23/5) pengelola restoran kuliner legendaris di Solo, Ayam Goreng Widuran, mengakui kremesan ayam goreng yang menjadi pelengkap dimasak menggunakan minyak babi. Pengumuman ini sontak menjadi sorotan karena pengelola baru mengumumkan hal itu belakangan. Padahal, Ayam Goreng Widuran sudah beroperasi sejak 1973.

Pada Senin (26/5) Pemkot Surakarta menutup sementara operasional Ayam Goreng Widuran. Disebut Wali Kota Surakarta Respati Ardi, penutupan itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan mengantisipasi segala hal yang tidak diinginkan.

Penutupan sementara itu juga diambil untuk melakukan asesmen terkait halal dan non-halal. Asesmen dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, mulai dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surakarta hingga Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta.

Menurut Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi, permintaan maaf yang disampaikan pengelola restoran kepada publik tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang muncul. Tulus mengatakan, secara psikososial permintaan maaf memang penting, tetapi dalam kasus ini tidak dapat menjadi penyelesaian utama.

“Yang dilakukan oleh manajemen Ayam Goreng Widuran sudah berlangsung selama puluhan tahun dan bersifat sengaja. Ini jelas merugikan konsumen, baik dari sisi materiil maupun nonmateriil,” kata Tulus kepada Alinea.id, Kamis (29/5).

Nofal Habibillah Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait