Pemberian susu kental manis berpotensi langgar hak anak

Pemenuhan hak anak terlanggar bila susu kental manis terus diberikan sebagai minuman pengganti susu untuk anak.

Ilustrasi susu kental manis. Foto Pixabay.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan pemberian makanan tidak bergizi kepada anak seperti susu kental manis berpotensi melanggar hak anak.

“Kita harus jaga betul agar susu kental manis tidak diberikan kepada bayi. Pemenuhan hak anak terlanggar bila susu kental manis terus diberikan sebagai minuman pengganti susu untuk anak, ” kata Entos Zainal, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian PPPA, dalam siaran pers, Sabtu (19/6).

Dia mengatakan memberikan hak anak secara penuh termasuk atas makanan bergizi merupakan upaya bersama agar tidak menjadi korban stunting. Mendapatkan hak kesehatan dan terhindar dari stunting merupakan salah satu hak anak yang diratifikasi dalam konvensi hak anak tahun 1989.

“Isu kesehatan yang paling berpengaruh pada anak dan remaja adalah stunting, malnutrisi, anemia, penyakit tidak menular, kesehatan reproduksi, HIV/ AIDS, kekerasan, rokok dan narkoba,” kata Entos.

Menurutnya, stunting masih menyisakan pekerjaan rumah yang berat, baik bagi pemerintah dan masyarakat. Presiden Joko Widodo sebelumnya menargetkan penurunan stunting pada 2024 hingga 14%, namun saat ini angka stunting masih berkisar 27%.