Perundungan di media sosial semakin tinggi sejak pandemi

Perundungan di media sosial sering terjadi pada anak usia 13-18 tahun.

Ilustrasi perundungan siber. Freepik

Akademisi psikolog memandang penggunaan internet meningkat sebanyak 76,63% di kalangan remaja, khususnya di rentang usia 13-18 tahun, terlebih di masa pandemi Covid-19. Sayangnya, seiring meningkatnya penggunaan internet, berdasarkan survei, 45% anak-anak Indonesia pernah mengalami perundungan di dunia maya atau cyber bullying.

Dekan fakultas psikologi Universitas Merdeka Malang Nawang Warsi mengatakan, perundungan siber sebagai perilaku agresif yang sengaja dilakukan seseorang atau sekelompok orang lewat medium digital. Perundungan dilakukan berulang-ulang tanpa batas waktu dan korban tidak bisa membela dirinya sendiri. 

“Dampak perundungan pada korban, antara lain fisik akan lelah, sakit perut, susah tidur, sering mimpi buruk dan sebagainya," katanya dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, yang dikutip Rabu (23/11).

Menurutnya, ciri utama perundungan jenis ini adalah minimnya kontak fisik antara pelaku dan korban lantaran perundungan dilakukan lewat medium digital, seperti aplikasi percakapan atau media sosial.

"Sementara pada kejiwaan korban akan mengalami rasa malu, marah, kesal, merasa bodoh, takut, cemas, bahkan depresi yang bisa berujung pada bunuh diri,” ujar Nawang.