RUU Permusikan dan para pelaku musik yang terusik

Di dalam draf RUU Permusikan, terdapat pasal yang dianggap mengebiri para pelaku musik.

RUU Permusikan dinilai merugikan para pelaku musik. /instagram.com/danillariyadi

Sebanyak 200-an pelaku musik Indonesia menyatakan sikap menolak draf rancangan undang-undang (RUU) Permusikan. Mereka yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, di antaranya Rara Sekar, Danilla Riyadi, Jerinx, dan Marcel Siahaan. Di dalam koalisi ini tak hanya ada nama musisi. Produser, peneliti, dan manajer musik pun ikut bersuara.

RUU Permusikan memang sempat membuat beberapa musisi di tanah air buka mulut. Akhir Januari 2019 lalu, melalui akun Twitternya, drummer Superman is Dead (SID) Jerinx murka, dan mengecam Anang Hermansyah, yang duduk sebagai anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Di dalam draf RUU yang sudah tersebar di media sosial beberapa hari belakangan, terdapat pasal yang mengatur kebebasan mencipta dan berkreasi, dan uji sertifikasi musisi, yang dianggap mengebiri para pelaku musik.

Proses penyusunan