sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua alasan mengapa RUU Permusikan harus dicabut

Menurut Andi, RUU ini secara resmi dapat dicabut namun harus melewati evaluasi rapat kerja kembali.

Fandy Hutari
Fandy Hutari Sabtu, 09 Mar 2019 22:00 WIB
Dua alasan mengapa RUU Permusikan harus dicabut

Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menyebutkan dua alasan kenapa RUU Permusikan perlu dicabut.

"Pertama, karena rancangan undang-undang ini secara substansi kelihatannya memuat banyak hal yang tidak sesuai dengan UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat, padahal itu kan HAM," kata Bivitri, dalam diskusi terkait RUU Permusikan di Galeri Foto Jurnalistik ANTARA, Jakarta, Sabtu (9/3).

Kemudian RUU Permusikan juga dikatakan Bivitri kurang mengatur hal yang sebetulnya dibutuhkan dalam dunia permusikan. "Seperti yang tadi disebutkan oleh teman-teman yang bergelut di dunia musik, mereka merasa RUU ini kurang memberikan solusi yang sebetulnya dibutuhkan oleh mereka," kata Bivitri.

Bivitri menilai, dua hal tersebut terjadi karena minim partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan yang bergerak di dunia permusikan, ketika rancangan ini diusulkan.

"Karena baru satu atau dua pihak saja yang pada awalnya berdiskusi tentang RUU ini, kemudian dibahas di Badan Keahlian DPR," ujar Bivitri.

Bivitri menambahkan, Badan Keahlian DPR (BKD) terdiri dari sejumlah pakar dan staf ahli (bukan anggota DPR) yang memang memiliki sistem atau cetak biru mengenai penyusunan undang-undang.

"Maka secara substantif memang tetap harus mendengar pendapat para pemangku kepentingan di bidang musik, karena mereka yang lebih paham mengenai persoalan di lapangan," ujar Bivitri.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas sebelumnya mengatakan bahwa RUU Permusikan masih bergulir di Baleg, meskipun anggota Komisi X Anang Hermansyah sebagai salah satu pengusul telah mencabut usulan RUU tersebut.

Menurut Andi, RUU ini secara resmi dapat dicabut namun harus melewati evaluasi rapat kerja kembali, karena prioritas tahunan ditentukan oleh tiga lembaga, yaitu pemerintah dalam hal ini Menkum HAM, DPR, dan DPD. RUU Permusikan ini menuai banyak penolakan karena sejumlah pasal di dalamnya membuat pekerja musik tidak mendapatkan kebebasan dalam berkarya.(Ant).

Berita Lainnya
×
tekid