Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan melarang siswa membawa ponsel dan sepeda motor ke sekolah.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu melarang siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) membawa ponsel dan sepeda motor ke sekolah. Siswa sekolah menengah atas (SMA) yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) juga dilaran membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
Pelarangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah, menurut Dedi, sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sementara soal ponsel, menurutnya, justru lebih banyak membawa gangguan ketimbang manfaat di ruang kelas. Dia ingin siswa fokus pada proses belajar, tanpa distraksi dari notifikasi media sosial atau gim.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, pelarangan total penggunaan ponsel di sekolah bisa mengganggu pembelajaran digital, yang kini telah berkembang pesat. Sebab, anak-anak sekarang sudah bertemu dengan dunia digital di mana-mana dan literasi digital masih menjadi tantangan di Indonesia.
“Ketika sekolah melarang anak-anak untuk membawa hp (handphone), maka menurut saya, sekolah harus menyediakan sarana selain hp untuk anak-anak yang bisa belajar tenang tentang dunia digital,” kata Ubaid kepada Alinea.id, Jumat (9/5).
“Tidak kemudian tidak boleh membawa hp, lalu semua yang serba digital harus dimatikan.”