Tetap sehat dan produktif di masa pandemi Covid-19

masalah kesehatan kerja di lingkungan kantor bukan hal main-main.

Juru Bicara SatgasĀ Ā Covid-19 Reisa Broto Asmoro. Foto BNPB

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan pemerintah di beberapa daerah, sudah memperbolehkan perkantoran beroperasi sejak beberapa waktu lalu. Ketentuan ini dibuat agar bisa tetap produktif di masa pandemi Covid-19.

Namun dengan dibukanya perkantoran tentu harus mengedepankan protokol kesehatan dan standar khusus. Seperti pembatasan kapasitas jumlah karyawan dan membuat aturan pembatasan usia karyawan yang diperbolehkan bekerja di kantor.

“Beberapa perusahaan meminta karyawan yang usianya di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah. Hal ini penting dilakukan mengingat kelompok tersebut terhitung berisiko tinggi jika tertular,” ujar Juru Bicara Satgas  Covid-19 Reisa Broto Asmoro melalui telekonferesi via kanal YouTube Sekeretariat Presiden, Jum’at (4/12).

Menuruthya masalah kesehatan kerja di lingkungan kantor bukan hal main-main. Pengecekan suhu badan saat ini menjadi kewajiban yang berlaku di setiap gedung perkantoran. Bahkan banyak kantor-kantor dengan pengaturan kapasitas dan posisi di dalam lift. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir penumpukan dan juga kontak fisik.

Ada pula pengaturan ruangan mulai dari denah kerja antar karyawan yang dibuat berjarak atau dengan menambahkan sekat-sekat untuk memaksimalkan penerapan jaga jarak.