Apabila pusat pembelanjaan, mal, atau pertokoan padat dengan aktivitas manusia, Reisa tidak menyarankan pengunjung memasuki area tersebut.
Dalam rangka mendukung upaya adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, telah mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum.
Dalam hal ini, tempat umum yang dimaksud meliputi pusat perbelanjaan, mal, pertokoan, dan sejenisnya.
Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan, panduan protokol tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 382 tahun 2020, tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum, yang dikeluarkan pada19 Juni 2020.
Dalam surat keputusan Menkes tersebut, beberapa informasi penting bagi pengelola, maupun pengunjung pusat perbelanjaan adalah mulai dari pembatasan jumlah pengunjung, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat pembelanjaan, dan aturan mengenai jam operasional, jam buka dan tutupnya mal.
"Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat Celcius, maka pengunjung tidak diperkenankan masuk. Jika, pengunjung tidak memakai masker, maka tidak diperbolehkan masuk juga," kata Reisa di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (22/6).