Cerdas memilih fintech

Calon pengguna fintech agar berhati-hati dan memastikan hal-hal, seperti fintech-nya terdaftar dan diawasi OJK.

Per Februari 2019 ada 99 fintech p2p lending yang terdaftar di OJK. /Pixabay.com.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi menyebut, pihaknya tidak akan mengatur fintech seketat perbankan, dengan bunga yang harus sekian persen, minimum, dan sebagainya.

Dia mengatakan, di dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 disebutkan, semua fintech p2p lending yang terdaftar di OJK, harus menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"AFPI inilah yang berkoordinasi dengan kami, menyampaikan berbagai kajian. Termasuk kajian bunga 0,8% yang jadi code of conduct (kode etik) dan harus dipatuhi oleh anggota," kata Hendrikus saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (14/2).

Dia melanjutkan, dalam kode etik tersebut, AFPI sudah mengatur tingkat bunga maksimum, batas penagihan yang hanya 90 hari, dan tingkat bunga yang tak boleh lebih dari 100%. Setelah 90 hari peminjam tak bisa membayar, tak boleh ditagih lagi. Jika ditagih, Hendri mengatakan, segera laporkan ke OJK.