Fakta seputar Khilafatul Muslimin

Khilafatul Muslimin dinyatakan sebagai organisasi terlarang setelah pemimpinnya Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap.

Ilustrasi organisasi Khilafatul Muslimin. Alinea.id/Aisya Kurnia

Pemerintah menyatakan Khilafatul Muslimin sebagai organisasi terlarang setelah pemimpinnya Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap personel Polda Metro Jaya di Lampung, pertengahan Juni lalu. Dalam penangkapan yang disertai penggeledahan tersebut, polisi menemukan belasan ribu dokumen keanggotaan organisasi yang mengusung gagasan khilafah tersebut. 

Eksistensi Khilafatul Muslimin terkuak ke publik saat kelompok tersebut menggelar aksi konvoi pengendara motor, akhir Mei lalu. Selain di DKI Jakarta, anggota kelompok tersebut terekam menggelar konvoi serupa di Cirebon, Jawa Barat; Brebes, Jawa Tengah; dan sejumlah daerah lainnya. 

Konvoi itu viral dan bikin heboh lantaran para peserta konvoi mengaspal sembari menyerukan "kebangkitan khilafah". Salah satu peserta konvoi, misalnya, kedapatan membawa poster bertuliskan, "Sambut kebangkitan khilafah Islamiyah. Jadilah pelopor penegak khilafah ala minhajin nubuwwah."

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen (Pol) Ahmad Nurwahid mengatakan BNPT telah memonitor aktivitas Khilafatul Muslimin sejak lama. Meskipun pentolannya pernah terkait aksi terorisme, BNPT belum mengategorikan organisasi tersebut sebagai kelompok teroris. 

"Khilafatul Muslimin masih tergolong organisasi massa yang intoleran dan radikal walaupun pendirinya sangat dekat dengan tokoh dan kelompok-kelompok teroris. Ada pula beberapa eks anggota Khilafatul Muslimin yang bergabung dengan kelompok radikal terorisme seperti ISIS," ujar Nurwahid kepada Alinea.id, Selasa (21/6).