Harga daging ayam anjlok di tingkat peternak

Masuknya daging ayam dalam bantuan sosial non tunai diharapkan bisa mengerek harga ayam naik.

Harga daging ayam turun di level peternak. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Permendag Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Harga batas bawah dan batas atas pembelian daging ayam ras di tingkat peternak masing-masing sebesar Rp19.000/kilogram (kg) dan Rp21.000/kg. 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan disparitas harga daging ayam di tingkat peternak dan di tingkat konsumen semakin melebar. Terlebih di tengah Pandemi Covid-19 yang membuat permintaan daging ayam menurun.

Berdasarkan data Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) per Selasa (14/4), harga ayam ras (broiler) hidup hampir seluruhnya di bawah Rp19.000/kg. Hanya harga ayam di Pulau Belitung yang sesuai batas bawah yakni Rp19.000/kg – Rp20.000/kg. 

Sementara harga ayam di Pulau Jawa hanya berkisar antara Rp8.000/kg – Rp10.000/kg. Ketua Umum Pinsar Singgih Januratmoko mengungkapkan, penurunan ini terjadi karena adanya kelebihan pasokan (oversupply). Kondisi ini diperparah oleh masuknya perusahaan integrator dalam memasok pasar tradisional. “Tata niaga harus diperbaiki. Jadi harus diatur dari hulu ke hilir,” tulisnya dalam pesan singkat, Selasa (14/4).

Dia menyarankan solusi bagi anloknya harga ayam adalah pengurangan populasi bibit ayam sehari (DOC) di tingkat hulu dan penyerapan ayam peternak di tingkat hilir. “Ini butuh pertolongan cepat. Hari ini harga Rp8.000 - Rp9.000 (per kilogram) di farm. Sekarang peternak sudah mengurangi masuk DOC dan ada yang tidak ternak lagi,” tegasnya.