Hukum terkait ganja dari masa ke masa

Saat ini, di Indonesia ganja termasuk ke dalam narkotika golongan 1.

Banyak negara di dunia melegalkan ganja untuk kepentingan medis. /www.drugabuse.gov

Negara-negara yang melegalkan ganja, mayoritas diperuntukkan sebagai medis. Dari 46 negara bagian di Amerika Serikat, 36 di antaranya memanfaatkan ganja sebagai kebutuhan dalam dunia pengobatan.

Pada Desember 2017 lalu, Paraguay meloloskan legalisasi ganja untuk keperluan medis, mengikuti sejumlah negara Amerika Latin lainnya, seperti Peru, Chile, Argentina, Kolombia, dan Uruguay.

Per 1 November 2018, Inggris sudah mengizinkan warganya memperoleh obat berbasis ganja melalui resep. Di Kanada, yang kini sudah melegalkan ganja untuk medis dan nonmedis, bahkan sudah melegalkan mariyuana untuk medis sejak 2001.

“Dalam ganja itu sendiri ada komponen yang namanya tetra hydro-cannabinol (THC) dan (CBD),” kata Dokter Ahli Adiksi Yayasan Gagas, Bambang Eka, saat dihubungi, Selasa (4/12).

Menurut World Health Organization (WHO), CBD bisa dimanfaatkan untuk mengobati penyakit. Bambang mengatakan, ada banyak penyakit yang bisa diobati oleh ganja, misalnya diabetes, parkinson, dan kanker.