Jerat hukum bagi para penjemput paksa jenazah PDP Covid-19

Pihak keluarga dan warga yang nekat menjemput jenazah PDP Covid-19 dari rumah sakit terancam hukuman bui hingga 7 tahun.

Para penjemput jenazah PDP Covid-19 terancam dipidanakan. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan

Kasus-kasus penjemputan jenazah pasien dalam pengawasan Covid-19 terus terjadi. Bermula di Makassar, Sulawesi Selatan, awal Juni lalu, kasus-kasus serupa juga kini terjadi di sejumlah rumah sakit di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. 

Meskipun memaklumi beragam alasan warga dalam penjemputan paksa Covid-19, Polri tetap bertindak tegas dalam menyikapi peristiwa tersebut. Pada kasus penjemputan paksa jenazah di empat rumah sakit di Makassar, misalnya, Polda Sulsel sudah menangkap 31 orang yang diduga terlibat. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, para tersangka merupakan anggota keluarga dan tetangga dari pasien yang meninggal.

"Peran mereka macam-macam. Ada yang bawa mobil, ada yang provokasi massa untuk sama-sama ambil jenazah. Ada yang ikut-ikutan membawa keranda," ujar Tompo saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Dalam menjerat para tersangka, kepolisian berpegang pada sejumlah aturan, semisal Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 212 dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).