Kebijakan Orde Baru terhadap keturunan PKI

Selain bersih diri dan bersih lingkungan, pada 1990 Orde Baru menerbitkan Keppres Nomor 16 Tahun 1990 tentang litsus.

Ilustrasi skrining mental ideologis masa Orde Baru. Alinea.id/Debbie Alyuwandira.

Bersih lingkungan, memiliki istilah pasangan, yakni “bersih diri”. Menurut Hersri Setiawan dalam Kamus Gestok (2003), istilah bersih lingkungan ditujukan pada keluarga eks tapol G30S dan mereka yang terindikasi anggota PKI atau ormasnya. Rezim Orde Baru menganggap orang-orang itu “kotor lingkungan.”

“Adapun luas radius kaitannya sejak tiga generasi, dalam hubungan sanak keluarga horizontal (saudara, istri, mertua, menantu, kawan dekat) dan vertikal (ayah, ibu, anak, dan cucu),” tulis Hersri.

Masyarakat akrab dengan istilah bersih diri dan bersih lingkungan usai pada 27 Juni 1982, Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) mengeluarkan petunjuk pelaksanaan—yang intinya melakukan skrining mental ideologis terhadap calon prajurit ABRI, pelamar pegawai negeri sipil (PNS), BUMN, dan perusahaan swasta vital.