Melihat kebijakan cukai plastik

Cukai plastik disebut-sebut bisa menjadi solusi permasalahan menumpuknya sampah plastik di Indonesia.

Pekerja memilah sampah plastik yang dapat didaur ulang di tempat penampungan, Desa Gampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, Selasa (6/11). /Antara Foto.

Cukai plastik disebut-sebut bisa menjadi solusi permasalahan menumpuknya sampah plastik di Indonesia. Berhubungan dengan persoalan ini, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Hariyanto menjelaskan, peraturan pemerintah antarkementerian soal cukai plastik sudah lama sekali dirancang.

Bahkan, menurutnya, Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2018 mengenai penanganan sampah plastik di laut sudah diamanatkan kepada Kementerian Keuangan untuk menyusun peraturan perihal cukai plastik. Selain itu, dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 disebutkan, setiap produksi kantong plastik di Indonesia sudah dikenakan tarif cukai sebesar 80% dari harga eceran.

Menilik data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sampah di perkotaan Indonesia jumlahnya hampir 38,5 juta ton per tahun. Secara nasional, total sampah 200.000 ton per hari.

"Ini berdasarkan penelitian di Bantar Gerbang (Bekasi), ternyata dari jumlah sampah yang ada, 17% adalah sampah plastik. Dari 17% itu, 62% berasal dari kantong belanja plastik," ujar Nirwala di Kemenko Perekonomian, Selasa (18/12).