sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kebijakan cukai plastik, solusi atau masalah?

Cukai plastik dianggap efektif jika dilihat dari dua sudut pandang, baik lingkungan dan penerimaan.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Rabu, 19 Des 2018 13:41 WIB
Kebijakan cukai plastik, solusi atau masalah?

Pada 19 November 2018 lalu, seekor paus jenis sperma terdampar mati di perairan Pulau Kapota, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Usai diidentifikasi, isi perut paus itu terdapat banyak sampah, seberat 5,9 kilogram. Mayoritas sampah plastik.

Dalam acara Outlooks 2018 di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (17/12), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengingatkan, bila tak mengubah kebiasaan buruk, pada 2030 jumlah sampah plastik akan lebih banyak ketimbang ikan di laut. Susi menyebut, saat ini di laut Indonesia ada 3,2 juta ton plastik.

Apakah masalah sampah plastik sudah sedemikian parah?

Menurut tulisan Jenna R. Jambeck dan rekan-rekan, berjudul “Plastic waste inputs from land into the ocean” yang dipublikasikan jurnal Science edisi 13 Februari 2015, jumlah sampah plastik di lautan mencapai 4,8 hingga 12,7 juta metrik ton. Disebutkan, Indonesia menjadi penyumbang sampah plastik paling besar kedua di dunia, di bawah China.

“Ukuran populasi dan kualitas sistem pengelolaan limbah sangat menentukan negara-negara mana yang menyumbang limbah terbesar," tulis Jambeck, dkk dalam jurnal tersebut.

Jambeck, dkk memberikan kesimpulan, tanpa perbaikan infrastruktur pengelolaan limbah, kuantitas sampah plastik dari daratan ke lautan akan meningkat dengan masif pada 2025. Lantas, bagaimana sebenarnya penanganan dan regulasi sampah plastik di Indonesia?

Kebijakan cukai plastik

Cukai plastik disebut-sebut bisa menjadi solusi permasalahan menumpuknya sampah plastik di Indonesia. Berhubungan dengan persoalan ini, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Hariyanto menjelaskan, peraturan pemerintah antarkementerian soal cukai plastik sudah lama sekali dirancang.

Sponsored

Bahkan, menurutnya, Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2018 mengenai penanganan sampah plastik di laut sudah diamanatkan kepada Kementerian Keuangan untuk menyusun peraturan perihal cukai plastik. Selain itu, dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 disebutkan, setiap produksi kantong plastik di Indonesia sudah dikenakan tarif cukai sebesar 80% dari harga eceran.

Menilik data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sampah di perkotaan Indonesia jumlahnya hampir 38,5 juta ton per tahun. Secara nasional, total sampah 200.000 ton per hari.

Nelayan menyandarkan perahunya di bibir pantai yang dipenuhi sampah plastik di Desa Dadap, Indramayu, Jawa Barat, Senin (26/11). (Antara Foto).

"Ini berdasarkan penelitian di Bantar Gerbang (Bekasi), ternyata dari jumlah sampah yang ada, 17% adalah sampah plastik. Dari 17% itu, 62% berasal dari kantong belanja plastik," ujar Nirwala di Kemenko Perekonomian, Selasa (18/12).

Oleh karena itu, menurut Nirwala, sudah saatnya pemerintah melakukan intervensi lanjutan melalui pengenaan cukai. “Karena tujuan cukai itu, konsumsi perlu dikendalikan. Barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, mekanismenya dengan cukai," katanya.

Sementara, menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, rencana pemerintah mengenakan pungutan cukai untuk kemasan plastik sudah digulirkan sejak tahun lalu.

Pada 2017, kata dia, sudah disiapkan target penerimaannya mencapai Rp1 triliun di APBN. Kemudian, pada 2018 disiapkan Rp500 miliar. Target 2019 pun sama, yakni Rp500 miliar untuk cukai plastik.

Susiwijono membantah, penerapan cukai ini bukan semata-mata punya tujuan untuk menambah penerimaan negara. Menurutnya, tujuan utamanya adalah pengawasan produksi, dan pemakaiannya yang menimbulkan dampak negatif.

“Ini lumayan tepat untuk produk plastik," kata dia.

Kebijakan soal rencana pemerintah terhadap cukai juga berlaku untuk kemasan plastik atau kantong belanja plastik. Rencana pungutan cukai terhadap plastik dilihat secara karakteristik dan sifatnya. Kata dia, undang-undang menegaskan mengenai barang, sifat, dan karakternya berdampak untuk kemaslahatan bersama bisa dipungut cukai.

“Pemakaiannya juga perlu dibebani pungutan untuk menekankan aspek keadilan,” kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid