New normal dan syarat dari WHO

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO memberikan 6 syarat bila sebuah negara ingin menerapkan new normal.

Ilustrasi new normal. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Di tengah masih tingginya kurva infeksi SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, dengan dalih upaya memulihkan ekonomi yang lesu, pemerintah mengizinkan daerah zona hijau untuk menerapkan kenormalan baru.

Dalam penerapannya, pemerintah menggunakan kategorisasi berdasarkan kerentanan, yang dibagi menjadi empat zona, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

Di Pulau Jawa, Kota Tegal menjadi satu-satunya wilayah yang masuk zona hijau dan menerapkan new normal. Selain itu, di Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau tiga kabupaten, Riau dua kabupaten, Jambi satu kabupaten, Bengkulu satu kabupaten, Sumatera Selatan empat kabupaten/kota, Bangka Belitung satu kabupaten, Lampung dua kabupaten.

Kemudian Kalimantan Timur satu kabupaten, Kalimantan Tengah satu kabupaten, Sulawesi Utara dua kabupaten, Gorontalo satu kabupaten, Sulawesi Tengah tiga kabupaten, Sulawesi Barat satu kabupaten, Sulawesi Selatan satu kabupaten, Sulawesi Tenggara lima kabupaten/kota.

Lalu Nusa Tenggara Timur 14 kabupaten/kota, Maluku Utara dua kabupaten, Maluku lima kabupaten/kota, Papua 17 kabupaten/kota, dan Papua Barat lima kabupaten/kota.