sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

New normal Covid-19: Salah strategi malah mengancam

Pemerintah mengizinkan 102 kabupaten/kota menerapkan new normal karena termasuk zona hijau Covid-19. Butuh kewaspadaan dan strategi matang.

Akbar Ridwan Marselinus Gual
Akbar Ridwan | Marselinus Gual Kamis, 04 Jun 2020 14:56 WIB
New normal Covid-19: Salah strategi malah mengancam

Irfa Ulwan, seorang karyawan swasta bidang media di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat harus menempuh perjalanan jauh dengan sepeda motornya dari rumahnya di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara setiap tiga hari dalam sepekan.

Selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bekasi dan Jakarta, menurut Irfa aparat kurang maksimal melakukan tugas menjaga titik pemeriksaan.

“Artinya, masih banyak celah,” kata dia saat dihubungi reporter Alinea.id, Senin (1/6).

Melihat situasi penerapan PSBB, Irfa pun ragu bila new normal atau kenormalan baru bisa diterapkan di Jakarta. “PSBB saja belum maksimal, rasanya masih jauh jika mau menerapkan new normal,” kata pria berusia 24 tahun tersebut.

Selama edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan tidak maksimal, menurutnya, kenormalan baru belum tepat dilakukan. Selain itu, Irfa mengatakan, bila kenormalan baru dilakukan, aparat perlu berkomitmen untuk menjamin semua berjalan sesuai rencana.

Kondisi berbeda terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah. Di sana, mulai diberlakukan kenormalan baru pada 31 Mei hingga 30 Juni 2020.

Menurut salah seorang warga Tegal, Aulia Rachman, keberhasilan kotanya menyandang predikat zona hijau Coronavirus disease 2019 (Covid-19) karena wilayahnya terbilang kecil. Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal pun, ujar Aulia, bergerak cepat ketika awal Covid-19 menebar ancaman di Indonesia. Meski begitu, ia menyarankan Pemkot Tegal meningkatkan fasilitas kesehatan ketimbang fokus ke pariwisata.

“Harusnya daripada uangnya buat pariwisata, mending buat rumah sakit,” ujarnya saat dihubungi, Senin (1/6).

Sponsored

New normal Kota Tegal

Petugas bermasker dan berpelindung wajah membersihkan lantai di Mal Central Park, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Pada Sabtu (30/5), pemerintah melalui Kepala Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, per 30 Mei 2020 ada 102 kabupaten/kota yang masuk zona hijau. Di daerah-daerah tersebut, kata Doni, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, agar melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19—bahasa lain untuk kenormalan baru.

Di tengah masih tingginya kurva infeksi SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, dengan dalih upaya memulihkan ekonomi yang lesu, pemerintah mengizinkan daerah zona hijau untuk menerapkan kenormalan baru.

Dalam penerapannya, pemerintah menggunakan kategorisasi berdasarkan kerentanan, yang dibagi menjadi empat zona, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

Di Pulau Jawa, Kota Tegal menjadi satu-satunya wilayah yang masuk zona hijau dan menerapkan new normal. Selain itu, di Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau tiga kabupaten, Riau dua kabupaten, Jambi satu kabupaten, Bengkulu satu kabupaten, Sumatera Selatan empat kabupaten/kota, Bangka Belitung satu kabupaten, Lampung dua kabupaten.

Kemudian Kalimantan Timur satu kabupaten, Kalimantan Tengah satu kabupaten, Sulawesi Utara dua kabupaten, Gorontalo satu kabupaten, Sulawesi Tengah tiga kabupaten, Sulawesi Barat satu kabupaten, Sulawesi Selatan satu kabupaten, Sulawesi Tenggara lima kabupaten/kota.

Lalu Nusa Tenggara Timur 14 kabupaten/kota, Maluku Utara dua kabupaten, Maluku lima kabupaten/kota, Papua 17 kabupaten/kota, dan Papua Barat lima kabupaten/kota.

Menurut Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi keberhasilan Kota Bahari menangani Covid-19 tak lepas dari kebijakan karantina wilayah mandiri, disusul penerapan PSBB. Hasilnya, hanya ada tiga kasus positif Coronavirus jenis baru di Tegal, dengan dua pasien sembuh dan seorang meninggal dunia.

Jumadi mengatakan, sebelum menerapkan kenormalan baru, pihaknya sudah wanti-wanti dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Tegal.

“Kita sampaikan kepada publik, tidak bisa kompromi siapapun masuk ke Kota Tegal. Berjalan, bermain, atau ‘berkeliaran’ di Kota Tegal itu wajib pakai masker. Wajib juga untuk menjaga jarak,” ujarnya saat dihubungi, Senin (1/6).

Ia menegaskan, selama pemberlakuan new normal, semua sektor wajib menerapkan protokol kesehatan. Jumadi mencontohkan, supermarket harus membungkus buah dengan plastik khusus. Di samping itu, di setiap restoran yang buka, pengunjung harus menjaga jarak fisik dan mengurangi kursi bagi pengunjung.

“Alat makan, seperti sendok dan garpu tidak boleh ada di meja dan kondisinya harus dibungkus dengan plastik khusus,” katanya.

Meski Kota Tegal masuk zona hijau, tetapi Jumadi mengingatkan agar perangkat daerah dan masyarakat Tegal tetap waspada. Maka, untuk mengingatkan hal itu, ia menganggap Tegal dalam kategori zona kuning.

“Saya sama Pak Wali Kota Tegal selaku berpikir, kita berharap yang terbaik, tapi harus mempersiapkan sesuatu yang terburuk. Di dalam mindset pemerintah daerah dan masyarakat harus (zona) kuning,” ujarnya.

Menurut Jumadi, pihaknya akan mengevaluasi setiap saat penerapan kenormalan baru di Tegal. Tujuannya, agar ketika ditemukan masalah, bisa segera diselesaikan.

DKI Jakarta tak ada dalam daftar 102 kabupaten/kota yang masuk zona hijau. Namun, ada wacana aturan terkait new normal di ruang publik, terutama tempat hiburan. PSBB di Jakarta sendiri berakhir pada 4 Juni 2020, dan kembali diperpanjang hingga akhir Juni 2020.

Per 3 Juni 2020, dari total 28.233 kasus positif di Indonesia, wilayah DKI Jakarta masih ada dalam urutan teratas, dengan 7.623 kasus positif. Disusul Jawa Timur dengan 5.318 kasus dan Jawa Barat dengan 2.319 kasus.

Tarik ulur new normal dan PSBB

World Health Organization (WHO) menyebut, ada enam syarat yang harus dipenuhi jika sebuah negara ingin menerapkan new normal. Pertama, pemerintah di suatu negara harus bisa membuktikan penularan virus sudah dapat dikendalikan.

Kedua, sistem kesehatan sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, dan karantina orang yang terinfeksi. Ketiga, risiko penularan harus bisa ditekan di wilayah atau tempat dengan kerentanan yang tinggi.

Keempat, menetapkan langkah-langkah pencegahan penularan di lingkungan kerja. Kelima, risiko terhadap kasus dari pembawa virus yang masuk suatu wilayah harus dapat dikendalikan. Keenam, masyarakat harus diberikan kesempatan untuk memberi masukan dan dilibatkan dalam proses masa transisi menuju new normal.

Dosen program pascasarjana bidang kesehatan masyarakat di University of Derby, Inggris sekaligus pengurus Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dono Widiatmoko mengatakan, penerapan new normal berisiko tinggi, jika tak dilakukan dengan tepat.

Selain rentan gelombang kedua penularan Covid-19, kata dia, potensi sebaran kasus juga bisa terjadi lagi di daerah yang selama ini sudah menurun atau rendah tingkat penularannya.

“Penyebaran virus tidak bisa diketahui, sementara penggunaan PCR (polymerase chain reaction) secara berkala tidak bisa diterapkan karena mahal,” kata Dono ketika dihubungi, Rabu (3/6).

Untuk mengetahui sebaran virus selama penerapan new normal, Dono menyarankan melakukan survei serologi, dengan rapid test secara massal.

"Dengan melalukan survei semacam ini, kita bisa mengetahui prevalensi kejadian yang sudah terjadi di masyarakat. Dan kita juga bisa mengetahui pertumbuhannya,” tuturnya.

“Jadi, kalau kita bisa melakukan secara serial atau berkala, kita bisa mengetahui trennya. Kita bisa tahu berapa besar tingkat pertumbuhan infeksi atau imunitas masyarakat."

Berkaca pada sejarah, dunia pernah mengalami gelombang kedua pandemi influenza atau flu Spanyol yang mematikan pada 1918. Menurut Dave Roos dalam artikelnya “Why the Second Wave of the 1918 Spanish Flu Was So Deadly” di History.com edisi 29 April 2020, flu Spanyol menginfeksi 500 juta orang di seluruh dunia, dan membunuh hingga 50 juta orang dalam rentang dua tahun.

Personel TNI berjaga di pintu masuk salah satu mal di Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (30/5/2020). Foto Antara/Oky Lukmansyah.

Gelombang kedua terjadi pada September-November 1918. Saat itu, angka kematiannya meroket. Di Amerika Serikat, tercatat 195.000 orang meninggal hanya dalam bulan Oktober.

Gelombang kedua flu Spanyol menunjukkan apa yang disebut kurva W, jumlah kematian yang tinggi di usia muda dan tua. Terjadi lonjakan besar kematian orang berusia 25-35 tahun. Kematian yang besar, menurut para sejarawan, disebabkan oleh virus yang bermutasi dan disebarkan gerakan pasukan perang.

Sementara Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Hasbullah Thabrany menuturkan, untuk menghindari gelombang kedua, perlu ada kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Kalau ingin usahanya jalan terus, maka harus gotong royong, jangan egois. Jaga jarak kalau di tempat yang memungkinkan kita bertemu orang lain," kata dia saat dihubungi, Rabu (3/6).

Hasbullah berpendapat, sudah waktunya new normal diterapkan, tanpa harus menunggu penularan virus berhenti dan kasus positif nihil. Namun, skenario itu harus dilakukan dengan berbasis kejadian. Bila ada kasus positif, maka PSBB kembali diterapkan.

“Jadi dinamis karena kita tidak tahu kapan selesainya. Kalau nunggu selesai ya mungkin dua-tiga tahun enggak ketemu vaksin ya begini terus,” ujar Hasbullah.

Di sisi lain, menurut Dono, pelonggaran PSBB dan menerapkan new normal bisa dilakukan di tingkat daerah masing-masing. Pemerintah pusat, kata dia, hanya cukup membuat aturan dan petunjuk-petunjuk yang jelas.

Dihubungi terpisah, pakar epidemiologi UI Pandu Riono mengatakan, skenario kenormalan baru bisa dilakukan di daerah-daerah yang sudah siap. Catatannya, sebut Pandu, PSBB tak boleh dicabut.

"Kalau terjadi peningkatan (kasus positif) ya kita ketatkan lagi. Jadi, tarik ulurlah," kata Pandu saat dihubungi, Selasa (2/6).

Memperhatikan tingkat kedisiplinan masyarakat yang tergolong rendah selama pemberlakuan PSBB, menurut Pandu, dalam skenario new normal tetap harus ada hukuman bagi warga yang kurang disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Infografik new normal. Alinea.id/Dwi Setiawan.

"Makanya sifatnya harus dikembalikan kepada masyarakat. Kalau masih belum (disiplin) ya harus dilakukan hukuman yang sifanya edukatif. Dibarengi komunikasi terus menerus dari pemerintah," ujar dia.

Hal itu, kata Pandu, sama halnya menerapkan new normal di perusahaan atau kantor. Pandu menyebut, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja, Perkantoran, dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi akan berlaku efektif jika disertai dengan kedisiplinan pekerja.

"Nah, tempat usaha nanti ditindak kalau tidak melakukan. Dan kalau mereka melanggar kemudian ada penularan, ya ditutup usahanya," kata Pandu.

Berita Lainnya
×
tekid