Peraturan untuk bendung impor tekstil

Pemerintah mengeluarkan sejumlah peraturan untuk menangkal banjir impor tekstil dan produk tekstil.

Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk membendung impor tekstil. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Indonesia dilanda “banjir” impor tekstil dan produk tekstil, yang membuat industri di tanah air lesu. Gambaran derasnya impor tekstil bisa dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait impor kain.

BPS mencatat, setidaknya dalam kurun waktu tiga tahun, 2016-2018, impor kain terus meningkat. Pada 2016, tercatat Indonesia mengimpor kain sebesar 238.219 ton. Pada 2017 jumlahnya naik, menjadi 291.915 ton, dan pada 2018 menjadi 413.813 ton.

China, Korea Selatan, Hong Kong, dan Taiwan menjadi negara-negara asal impor kain terbesar. Tercatat, China menyumbang impor kain sebesar 67,86%.

Kondisi ini membuat industri tekstil Indonesia tak mampu terserap pangsa pasar dalam negeri karena takbisa memiliki daya saing dengan produk impor.