Pro-kontra merger PTS kecil

Kebijakan merger perguruan tinggi swasta kecil yang digenjot Kemendikbudristek menimbulkan beragam persoalan di lapangan.

Ilustrasi perguruan tinggi swasta kecil. Alinea.id/Catharina

Sejak 2015, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mewajibkan perguruan tinggi swasta dengan jumlah mahasiswa kurang dari 1.000 orang untuk merger. Merger diitikadkan untuk menyehatkan kondisi keuangan PTS dan meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan di tingkat perguruan tinggi. 

Saat ini, tercatat setidaknya ada lebih dari 4.000 PTS di bawah Kemendikbudristek. Jumlah PTS rencananya bakal dipangkas via merger kampus hingga hanya 2.000. Sepanjang 2020-2022, tercatat sudah ada sekitar 692 kampus yang telah menggelar merger. 

“Karenanya kita dorong PTS yang kecil untuk bergabung agar menjadi besar dan bisa berkembang mutunya dengan baik,” ucap pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbutristek, Nizam kepada Alinea.id, Rabu (14/12). 

Jumlah PTS di Indonesia, kata Nizam, terlampau banyak. Walhasil, banyak PTS kesulitan dalam mendanai aktivitas belajar mengajar serta merekrut mahasiswa. Ia membandingkan jumlah PTS di Indonesia dengan jumlah perguruan tinggi di Tiongkok. 

“Meski jumlah penduduknya lima kali lipat dari Indonesia, di sana (Tiongkok) jumlah perguruan tingginya hanya sekitar 2000-an,” jelas Nizam.