Proses tilang elektronik

Sistem tilang elektronik diklaim mampu menindak pelanggar lalu lintas lebih cepat dan praktis.

Tilang elektronik diuji coba pada 1 Juli 2019 di sejumlah titik di Jakarta. Alinea.id/Oky Diaz.

Pada 1 Juli 2019, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan uji coba electronic traffic law enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik, dengan menambah 10 unit kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) serta empat fitur mutakhir untuk mendeteksi pelanggaran yang tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengemudi, ganjil-genap, dan batas kecepatan.

ETLE pertama kali diterapkan pada November 2018. Ketika itu, hanya ada dua kamera yang terpasang di dua titik, yakni simpang traffic light (TL) Sarinah dan simpang Bundaran Patung Kuda. Saat itu, hanya ada fitur pelanggaran marka jalan, lampu lalu lintas, dan rambu saja.

Kini, kamera-kamera pengawas itu terpasang di 10 titik jalan. Selain di TL Sarinah dan simpang Bundaran Patung Kuda, titik lainnya, antara lain jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kementerian Pariwisata, JPO MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, jembatan layang Sudirman ke Thamrin, jembatan layang Thamrin ke Sudirman, TL Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gadjah Mada.