close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polri menggencarkan tilang elektronik (ETLE) guna mencegah praktik damai di tempat. Alinea.id/
icon caption
Polri menggencarkan tilang elektronik (ETLE) guna mencegah praktik damai di tempat. Alinea.id/
Nasional
Jumat, 17 Februari 2023 20:11

Polri gencarkan tilang elektronik cegah "damai di tempat"

Peniadaan tilang manual dilakukan sesuai Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022.
swipe

Polri kian menggencarkan penerapan tilang elektronik atau electronic traffic low enforcement (ETLE). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transformasi layanan.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, mengatakan, ETLE dikedepankan guna menghindari adanya upaya "damai di tempat" antara pelanggar lalu lintas dengan anggota. Pengadaan perangkat ETLE dilakukan dengan kolaborasi bersama pihak lain.

"Kami melakukan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder lain untuk pengadaan perangkat ETLE guna memperbanyak titik pemasangan ETLE," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/2).

Agar sistem ETLE berjalan optimal, Korlantas Polri melakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang terhadap anggota yang bertugas di lapangan. Personel yang melakukan pelanggaran terancam sanksi.

"Memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dengan menindak dua tingkat atasan langsung," ujarnya.

Selain itu, Korlantas juga bakal membuat terobosan kreatif guna memudahkan masyarakat mengadu tentang pelanggaran oleh anggota polisi lalu lintas (polantas).

Dalam pelaksanaannya, lokasi-lokasi strategis yang belum dilengkapi perangkat ETLE akan dilakukan dengan patroli. "Anggota melakukan penjagaan dan pengaturan pada trouble spot dan blank spot serta jam rawan," ucap Aan.

Pelaksanaan ETLE atau peniadaan tilang manual dilakukan sesuai Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Firman Shantyabudi. Ini pun selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Oktober 2022.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi petikan dalam ST tersebut.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan