sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mengintai pelanggar lalu lintas lewat tilang elektronik

Sistem tilang elektronik diklaim menekan pungli dan mampu menindak pelanggar lalu lintas lebih cepat dan praktis. Motor perlu kena aturan.

Soraya Novika
Soraya Novika Rabu, 03 Jul 2019 21:40 WIB
Mengintai pelanggar lalu lintas lewat tilang elektronik

Pada 1 Juli 2019, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan uji coba electronic traffic law enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik, dengan menambah 10 unit kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) serta empat fitur mutakhir untuk mendeteksi pelanggaran yang tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengemudi, ganjil-genap, dan batas kecepatan.

ETLE pertama kali diterapkan pada November 2018. Ketika itu, hanya ada dua kamera yang terpasang di dua titik, yakni simpang traffic light (TL) Sarinah dan simpang Bundaran Patung Kuda. Saat itu, hanya ada fitur pelanggaran marka jalan, lampu lalu lintas, dan rambu saja.

Kini, kamera-kamera pengawas itu terpasang di 10 titik jalan. Selain di TL Sarinah dan simpang Bundaran Patung Kuda, titik lainnya, antara lain jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kementerian Pariwisata, JPO MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, jembatan layang Sudirman ke Thamrin, jembatan layang Thamrin ke Sudirman, TL Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gadjah Mada.

Salah seorang pengendara roda empat Danang Setiadi menganggap penerapan sistem ETLE sebagai kemajuan yang perlu diapresiasi.

"Jadi mengurangi pungli (pungutan liar). Kitanya juga jadi bisa lebih jeli mempelajari jenis pelanggaran yang dilakukan," ujar Danang saat ditemui Alinea.id di parkiran pusat perbelanjaan Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

Danang berharap, sosialisasi penerapan sistem tilang elektronik ini bisa lebih masif, agar pengendara bisa menghindari kelalaiannya, sebelum terlanjur ditilang. "Masih banyak yang belum tahu juga soal uji coba ini," katanya.

Menurut Danang, ke depannya aturan ini bisa juga diterapkan kepada seluruh pengendara, baik pengendara roda empat selain pelat B, roda dua, dan transportasi umum.

"Banyak melanggar justru dari pengendara roda dua, jadi kok rasanya tidak adil kalau cuma roda empat saja yang ditilang diam-diam begitu," tuturnya.

Menjaring pelanggar

Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7). /Antara Foto.

Sponsored

Menurut Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, pada November 2018 sistem tilang elektronik berhasil mengurangi pelanggaran lalu lintas di ruas simpang Sarinah dan Patung Kuda hingga 44%.

“Target tahun ini tentu kita naikkan jadi 51% di ruas-ruas jalan yang lebih banyak lagi," ujar Nasir saat dihubungi, Rabu (3/7).

Terbukti, baru tiga hari berjalan, tingkat pelanggaran yang tercatat telah mencapai 328 kasus. Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi, kata Nasir, pengendara tak menggunakan sabuk. Jumlahnya mencapai 189 kasus.

"Sisanya adalah pelanggaran ganjil-genap sebanyak 74 kasus, dan yang menggunakan ponsel selama mengendarai mobil sebanyak 20 kasus," kata dia.

Pelanggaran terbanyak, kata Nasir, terjadi di sekitar JPO Hotel Sultan, sebanyak 86 kasus pada hari pertama uji coba sistem ETLE. Di hari selanjutnya, pelanggaran banyak terjadi di Jalan Medan Merdeka, sebelah selatan Patung Kuda. Jumlahnya 74 kasus.

Diikuti simpang TL Sarinah arah Bundaran Hotel Indonesia sebanyak 50 pelanggaran, dan di bawah jalan layang Casablanka sebanyak 18 pelanggaran.

"Sisanya, total dua hari ini di JPO Kemenpan-RB 29 pelanggar, JPO Kementerian Pariwisata ada 18 pelanggaran, Semanggi ada 11 pelanggaran," tuturnya.

Dari seluruh jenis pelanggaran yang terjadi, hanya jenis pelanggaran batas kecepatan saja yang benar-benar berhasil dikurangi secara signifikan.

Tilang praktis

Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7). /Antara Foto.

Tidak seperti tilang konvensional, sistem tilang elektronik punya proses tilang dan sidang yang terbilang rumit. Tilang elektronik ini melibatkan hasil rekaman gambar dan video berdurasi 10 detik, yang diambil dari rekaman kamera pengawas.

Kemudian rekaman itu langsung dikirim ke Kantor Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Selanjutnya, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengirim surat konfirmasi kepada pengendara, setelah tiga hari dilakukan analisa pelat nomor, jenis, dan warna kendaraan.

"Kalau si pelanggar sudah menerima surat tersebut, mereka diberi waktu tujuh hari untuk mengklarifikasi kepemilikan kendaraannya," ujar Kepala Sub Bagian Teknologi Informasi Ditlantas Polda Metro Jaya Purwono Takasihaeng saat ditemui di Kantor TMC Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7).

Akan tetapi, pemilik kendaraan sedikit dipermudah dengan proses konfirmasi yang bisa dilakukan hanya dengan memindai kode batang (barcode), yang disisipkan di surat tilang. Usai memindai barcode, pemilik kendaraan langsung terhubung dengan situs Ditlantas Polda Metro Jaya, tanpa perlu mendatangi petugas.

Ada waktu tujuh hari bagi pengendara untuk menyelesaikan pembayaran denda melalui ATM BRI. Lebih dari jangka waktu yang sudah ditetapkan, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik kendaraan akan diblokir.

Terkait buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang pindah tangan atau kepemilikan kendaraan yang berbeda dengan pengemudi saat ini, Purwono mengatakan, prosesnya tak jauh berbeda.

"Surat konfirmasi akan terkirim sesuai alamat yang tertera di identitas kendaraan. Kalau yang menerima surat tilangnya adalah pemilik kendaraan sebelumnya, tinggal konfirmasi ke kami lewat pos giro dengan menyertakan informasi terkait pemilik baru kendaraan tersebut," tuturnya.

Menurut Purwono, selanjutnya pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan proses yang sama, yakni mengirimkan kembali surat tilang kepada alamat pemilik baru kendaraan yang tertangkap kamera sudah melanggar.

"Bila tidak juga memberi respons, sanksinya sama, yaitu STNK-nya diblokir," katanya.

Sanksi pemblokiran STNK bakal berpengaruh saat pemilik kendaraan hendak memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan bermotor. Proses pembayaran pajak akan terhambat karena pemilik kendaraan diwajibkan membuka blokir STNK-nya terlebih dahulu. Bila pajak tak dibayar, maka pemilik kendaraan harus siap membayarkan pajak bernilai puluhan juta atau terkena pajak progresif.

Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7). /Antara Foto.

Sejumlah evaluasi

Menanggapi sistem tilang elektronik ini, pakar teknologi dan informatika dari Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi, memberi catatan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, agar mempermudah seluruh proses penilangan elektronik, sebaiknya BPKB diintegrasikan dengan nomor ponsel atau surat elektronik pemilik kendaraan.

"Karena yang mengendarai mobil atau kendaraan yang melanggar bisa saja bukan pemilik kendaraan tersebut," ujar Heru saat dihubungi, Rabu (3/7).

Lebih lanjut, menurut Heru, besaran denda juga harus dibedakan dengan jenis pelanggaran. "Aturan hukum kita adalah praduga tidak bersalah, sehingga bisa saja hukumannya tidak seberat denda maksimal yang diberlakukan," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jumlah denda tilang yang diberlakukan bagi pengendara yang melanggar lalu lintas bervariasi, dari Rp250.000 hingga Rp1 juta. Jumlah tersebut tergantung bobot kesalahannya. Akan tetapi, besaran tersebut belum tentu berlaku, mengingat asas praduga tak bersalah yang diterapkan di Indonesia.

"Jadi, kalau nanti dibawa ke pengadilan, ujung-ujungnya paling cuma bayar Rp150.000," katanya.

Dihubungi terpisah, pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno menyarankan, agar upaya pengurangan pelanggaran lalu lintas efektif, sebaiknya praktiknya dibarengi dan didukung infrastruktur hukum yang kuat.

"Harus bisa mencontoh atau belajar dari luar negeri," ujar Djoko ketika dihubungi, Rabu (3/7).

Djoko mengatakan, penerapan sistem tilang elektronik ini bisa mencontoh Jepang. Di Negeri Matahari Terbit itu, kata Djoko, kamera pengawas dipasang hingga gang-gang perumahan.

“Saking banyaknya CCTV yang dipasang, pada 2014 negara itu dapat tambahan penghasilan dari denda tilang saja sampai kira-kira Rp221 juta,” ujarnya.

Selain itu, Djoko mengimbau agar proses pembenahan hukum serta pemberlakuan sistem ini bisa dipercepat. "Kalau perlu sampai ke seluruh daerah," tuturnya.

Tilang elektronik mengandalkan kamera pengawas yang dipasang di beberapa titik jalan.

Pada kenyataannya, sistem ini memang sedang dikembangkan kepolisian. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan aturan tilang elektronik di sejumlah kota besar di Indonesia.

"Kepolisian sedang mengembangkan sistem ini ke seluruh Indonesia," kata Direktur Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas (Dirkamsel) Polri Brigadir Jenderal Polisi Chrisnanda Dwilaksana, seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/7).

Chrisnanda mengatakan, pemberlakuan tilang elektronik di Ibu Kota masih tahap awal, sehingga masih dikembangkan secara bertahap. Menurut Chrisnanda, sistem tilang elektronik akan menjadi kebijakan bagi setiap direktorat lalu lintas seluruh polda untuk menerapkan aturan itu, termasuk di jalan tol.

Berita Lainnya
×
tekid