RI di ambang resesi ekonomi usai tax amnesty

Sekitar 40% dari dana repatriasi tax amnesty Rp146,7 triliun bakal hengkang dari Indonesia. Simak laporan dan infografis selengkapnya.

Infografik program tax amnesty. Alinea.id/Dwi Setiawan

Bayang-bayang resesi menghantui Indonesia lantaran sekitar 40% dari Rp146,7 triliun dana repatriasi diprediksi bakal hengkang dari Tanah Air tahun ini.

Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, jumlah harta yang dideklarasikan dalam program tax amnesty mencapai Rp4.865,8 triliun, di atas target pemerintah sebesar mencapai Rp4.000 triliun. 

Dari total tersebut, sebanyak Rp3.687,0 triliun berasal dari dalam negeri dan Rp1.178,8 triliun dari luar negeri. Namun, jumlah harta luar negeri yang dikembalikan ke Indonesia (repatriasi) hanya mencapai Rp146,7 triliun. 

Capaian ini jauh lebih rendah dari target Kemenkeu sebanyak Rp1.000 triliun. Harta repatriasi berada dalam bentuk kas dan setara kas sebesar Rp86,1 triliun, piutang dan persediaan sebesar Rp24,9 triliun, investasi dan surat berharga sebesar Rp 21 triliun, dan bentuk lainnya sebesar Rp14,7 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mendapatkan uang tebusan sejumlah Rp114 triliun, pembayaran tunggakan sejumlah Rp18,6 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp1,75 triliun.