Usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Kenaikan tarif sebagai upaya menutup defisit BPJS Kesehatan, yang ditaksir mencapai Rp28 triliun. Rencana kenaikan tak untuk semua kelas.

Pemerintah akan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan demi menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan. Alinea.id/Oky Diaz.

Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan peraturan presiden sebagai pijakan hukum, terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan. Kenaikan tarif ini merupakan upaya untuk menutup defisit BPJS Kesehatan, yang ditaksir mencapai Rp28 triliun. Perpres itu segera diterbitkan, agar penyesuaian tarif bisa berlaku pada 2020.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan berlaku untuk seluruh kelas, mulai dari Mandiri I, II, III, hingga penerima bantuan iuran (PBI) yang mendapat subsidi dari pemerintah.

Akan tetapi, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan, kenaikan tarif iuran tak akan dipukul rata untuk semua kelas. Perhitungannya bakal melihat jumlah peserta di masing-masing kelas dan status peserta. (FIR).