Wacana menghapus tenaga kerja honorer

Setiawan mengatakan, penanganan tenaga honorer kategori 2 (K2) sebenarnya sudah selesai pada 2013.

Ilustrasi tenaga kerja honorer. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Menurut Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, penanganan tenaga kerja honorer sebenarnya sudah dimulai sejak diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Di dalam beleid itu disebutkan, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga kerja honorer dan sejenisnya.

Setelah pendataan seluruh tenaga kerja honorer dari 2006-2010, kata Setiawan, pada 2012 disepakati antara pemerintah dengan Komisi II, VII, dan X DPR agar tenaga kerja honorer yang belum diangkat menjadi ASN, diberikan satu kali kesempatan untuk ikut seleksi CPNS.

Setiawan mengatakan, penanganan tenaga honorer kategori 2 (K2) sebenarnya sudah selesai pada 2013. Menurut surat edaran Kemen PAN-RB Nomor 5 Tahun 2010, tenaga honorer K2 adalah mereka yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD.