sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wacana menghapus tenaga kerja honorer

Setiawan mengatakan, penanganan tenaga honorer kategori 2 (K2) sebenarnya sudah selesai pada 2013.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 06 Feb 2020 06:00 WIB
Wacana menghapus tenaga kerja honorer

Menurut Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, penanganan tenaga kerja honorer sebenarnya sudah dimulai sejak diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Di dalam beleid itu disebutkan, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga kerja honorer dan sejenisnya.

Setelah pendataan seluruh tenaga kerja honorer dari 2006-2010, kata Setiawan, pada 2012 disepakati antara pemerintah dengan Komisi II, VII, dan X DPR agar tenaga kerja honorer yang belum diangkat menjadi ASN, diberikan satu kali kesempatan untuk ikut seleksi CPNS.

Setiawan mengatakan, penanganan tenaga honorer kategori 2 (K2) sebenarnya sudah selesai pada 2013. Menurut surat edaran Kemen PAN-RB Nomor 5 Tahun 2010, tenaga honorer K2 adalah mereka yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD.

Infografik tenaga kerja honorer. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid