Wacana menghapus tenaga kerja honorer
Setiawan mengatakan, penanganan tenaga honorer kategori 2 (K2) sebenarnya sudah selesai pada 2013.

Menurut Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, penanganan tenaga kerja honorer sebenarnya sudah dimulai sejak diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Di dalam beleid itu disebutkan, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga kerja honorer dan sejenisnya.
Setelah pendataan seluruh tenaga kerja honorer dari 2006-2010, kata Setiawan, pada 2012 disepakati antara pemerintah dengan Komisi II, VII, dan X DPR agar tenaga kerja honorer yang belum diangkat menjadi ASN, diberikan satu kali kesempatan untuk ikut seleksi CPNS.
Setiawan mengatakan, penanganan tenaga honorer kategori 2 (K2) sebenarnya sudah selesai pada 2013. Menurut surat edaran Kemen PAN-RB Nomor 5 Tahun 2010, tenaga honorer K2 adalah mereka yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mencegah akal-akalan parpol saat verifikasi
Jumat, 12 Agst 2022 12:07 WIB
Surat Menpan-RB dan asa periset non-ASN bekerja di BRIN
Kamis, 11 Agst 2022 06:01 WIB