Wakil menteri dan tugasnya

Di periode awal pemerintahan Jokowi, hanya ada tiga wakil menteri. Jumlahnya bertambah banyak di periode kedua pemerintahannya.

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) memperkenalkan calon-calon wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10). /Antara Foto.

Sejarah mencatat, jabatan wakil menteri bukan hal yang baru. Saat Indonesia baru merdeka, Kabinet Presidensial (19 Agustus-14 November 1945) diisi dua wakil menteri, yakni Harmani (Wakil Menteri Dalam Negeri) dan Ali Sastroamidjojo (Wakil Menteri Penerangan).

Setelah itu, di kabinet-kabinet masa pemerintahan Presiden Soekarno, jabatan wakil menteri selalu ada. Menurut Riris Katharina dalam tulisannya “Posisi Wakil Menteri dan Implikasinya terhadap Birokrasi di Indonesia” yang terbit di Jurnal Politica (2011), pada masa Soekarno juga dikenal istilah menteri muda dan wakil perdana menteri.

Pada 2008, di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, posisi wakil menteri kembali didengar publik. Setahun kemudian, menurut tulisan Riris, tepatnya pada 11 September 2008 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/M/Tahun 2008 tertanggal 28 Agustus 2008, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda melantik Triyono Wibowo sebagai Wakil Menteri di Departemen Luar Negeri.

Di periode kedua pemerintahan SBY (2009-2014), terdapat 17 wakil menteri. Pada 2012, SBY mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.