Artis pecandu narkoba bukanlah penjahat murni

Para penyalahguna narkoba, termasuk para artis adalah korban peredaran gelap narkotika. Sebaliknya, mereka harus disembuhkan.

dok. pribadi

Narkotika adalah 'obat' bermanfaat untuk menghilangkan rasa sakit sekaligus dapat menimbulkan penyakit adiksi atau ketergantungan apabila pemakaiannya tidak atas petunjuk dokter. Efek ganda narkotika ini yang menyebabkan penyalahgunaan narkotika dilarang bahkan diancam pidana dengan tujuan agar masyarakat takut dan tidak menyalahgunakan narkotika.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam menangani perkara narkotika menggunakan kontruksi ancaman pidana melalui sistem peradilan pidana. Namun, ketika penyalahguna bermasalah dengan hukum, maka penegak hukum wajib menerapkan sistem peradilan rehabilitasi sejak disidik, dituntut sampai diadili. Mengapa demikian? Karena UU Narkotika menganut double track system pemidanaan. Dimana penyalahgunanya diproses melalui sistem peradilan pidana rehabilitasi, berakhir di lembaga rehabilitasi, sedangkan pengedarnya diproses dengan sistem peradilan pidana dan berakhir hukuman penjara.

Pada poin ini, masyarakat hukum kita tidak mempelajari maksud dan tujuan undang-undang secara detail dan menganggap peraturannya yang salah.

Mengurai fenomena narkoba para artis

Fenomena manfaat dan mudarat narkotika, tidak dipahami oleh para artis atau pesohor secara tidak lengkap. Mereka tahunya hanya manfaat dari narkotika yaitu menghilangkan rasa sakit dan dapat menstimulan aktivitas keartisannya.