Konstitusionalitas pembubaran HTI dan perlawanannya di PTUN

Keabsahan pembubaran tersebut didasarkan atas adanya landasan yuridis mengenai pelarangan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD

dok. pribadi

*Sekretaris Komisi dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

 

Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang didasarkan atas Perpu nomor 2 tahun 2017  (saat ini menjadi UU 16 tahun 2017 tentang Ormas) sudah sah dan konstitusional. Keabsahan pembubaran tersebut didasarkan atas adanya landasan yuridis mengenai pelarangan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Kalau kita membuka lembaran sejarah, pelarangan terhadap organisasi yang bertentangan dengan Pancasila sudah ada sejak periode Soeharto. Namun memang pada saat itu belum ada keberanian legislatif untuk menormakan dalam ruang UU.

Spirit munculnya UU nomor 16 tahun 2017 sebenarnya untuk menjaga dan mengatur organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Termasuk mengatur ideologi ormas asing di Indonesia. Apalagi selama ini belum ada regulasi mengatur ormas asing yang ideologinya mengancam Pancasila dan NKRI.