sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Materi banding HTI dikirim besok

HTI akan memasukkan memori bandingnya besok melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Senin, 04 Jun 2018 18:27 WIB
Materi banding HTI dikirim besok

Setelah gugatannya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN, terkait pencabutan SK Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum HTI mengaku telah mengajukan banding pada 16 Mei 2018 lalu. Ia pun menyatakan akan memasukkan memori bandingnya, Selasa (5/6).

Ia optimis akan memenangkan pengadilan di tingkat banding tersebut, dengan alasan HTI bukanlah organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, seperti yang dituduhkan pemerintah.

"Sepanjang pengetahuan saya, mereka biasa saja, enggak ada hal yang disebut itu. Kita lihat di pengadilan kemarin, saksinya cuma dua dan saat ditanya pun mereka mengaku tak ada tuh yang bertentangan, tapi hakim malah percaya sama saksi ahli yang jumlahnya delapan. Lho ini pengadilan apa, pengadilan pendapat?" paparnya saat konfrensi pers di Menara 88 Kasablanka, Jakarta, Senin (4/6).

Selain itu, Yusril juga menyayangkan aksi sepihak yang dilakukan sekelompok orang terhadap mantan anggota HTI yang masih melakukan dakwah, karena dianggap sudah menjurus ke arah intimidasi dan persekusi. 

Yusril memandang hal itu sebagai dampak dari dicabutnya SK Badan Hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 19 Juli 2017, yang sekaligus menjadi penanda dibubarkannya HTI.

Meskipun demikan, menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini, hal itu tak bisa dibenarkan, sebab keputusan menteri hanya melarang HTI dari sisi kelembagaan, bukan individu anggota HTI.

"HTI boleh saja berhenti kegiatannya karena telah dinyatakan bubar, namun kan anggotanya tetap boleh beraktivitas, ceramah, dan menyampaikan khutbah. Hal itu dilindungi oleh Pasal 28 dan 29 UUD 1945," ujarrnya.

Hal ini diamini juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto, yang mengatakan pencabutan SK Hukum HTI yang bermuara pada pembubaran HTI.

Sponsored

"Contoh yang dirundung dan diintimidasi sudah banyak, kayak Ustad Felix Siauw di Bandung, juga saya saat di Yogya, bahkan orang yang bukan HTI juga kena. Contonya Prof. Suteki yang notebene merupakan tim ahli dari perumusan UU Ormas. Namun akibat pernyataan dia waktu di pengadilan HTI, dia disudutkan. Nah, makanya perlu kami terangkan di kesempatan ini," urainya di lokasi.

Melihat keadaan tersebut, ia menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila terjadi tindakan serupa yang merugikan anggota HTI ke depannya.

"Ya misalkan gara-gara HTI, dia dipecat, tapi untuk itu belum paling masih tataran mutasi saja," ungkapnya.

Lebih jauh, terkait langkah hukum yang diambil Yusril dan Ismail Yusanto, mereka menyatakan akan terus membawa permasalahan tersebut sampai ke tingkat pengadilan manapun.

"Banding kan bisa saja pemerintah kalah. Andaikan kita kalah akan kita ajukan kasasi, dan andaikan permohonan kita juga belum dikabulkan oleh majelis hakim, akan kita ajukan PK," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid