Omnibus Law, konsep pembangunan tanpa keadilan

Strategi mengundang investor dengan memberi insentif upah murah dan pengabaian lingkungan hidup hendak diberlakukan melalui Omnibus Law.

Iwan Nurdin. Dokumentasi pribadi.

Benarkah revisi regulasi skala besar-besaran dengan nama Omnibus Law bisa menjadi solusi bagi masuknya investor dan menciptakan lapangan kerja?

Ini rumus lama. Deregulasi dan debirokratisasi dilakukan untuk menghadapi situasi ekonomi yang labil. Beberapa waktu lampau, biasanya melalui sebuah paket ekonomi. Bahkan ada yang agak ugal-ugalan, misalnya, Structural Adjusment Program (SAP) ketika krisis pada1998.

Secara makro, strategi pembangunan pertumbuhan ekonomi dengan cara mengundang investor untuk melakukan relokasi industri ke sebuah negara lain, bukan barang baru. Kajian yang memperlihatkan beberapa kemajuan atas model tersebut seperti, China, Korea Selatan, Malaysia, Thailand, dan Vietnam, ada berserak. Meskipun detail kenapa berhasil atau tidak, banyak diulas, selain sisi memberi karpet merah pada investor.

Di Indonesia sendiri sebenarnya kajian yang memperlihatkan sejumlah kerugian-kerugian sebenarnya juga telah banyak diulas. Ekonom zaman awal-awal developmentalisme di tanah air seperti Mubyarto, Sritua Arief telah mengulasnya.

Kajian sosiologi pedesaan dan ekonomi pertanian tentang developmentalisme, seperti hilangnya pekerjaan dan aset rakyat banyak yang tidak sebanding dengan serapan kerja baru yang tercipta, juga sudah diulas oleh kalangan sarjana. Ulasan tentang kerusakan lingkungan, urbanisasi hingga hilangnya kehangatan sosial akibat developmentalisme yang mengedepankan relokasi industri sudah banyak. Hasil developmentalisme yang dijalankan Orba tersebut adalah krisis pada 1998.