Perpajakan, daya saing dan perekonomian negara

Tanpa pajak, sulit membayangkan pemerintahan sebuah negara berjalan normal.

Surtan Siahaan / Dok. pribadi

* Kolumnis

Kita semua pasti sepakat, pajak adalah instrumen negara paling vital. Tanpa pajak, sulit membayangkan pemerintahan sebuah negara berjalan normal. Artinya, tidak akan ada infrastruktur, transportasi publik, pendidikan murah berkualitas hingga fasilitas kesehatan yang memadai. 

Pajak juga memiliki implikasi krusial pada bidang perekonomian. Tinggi-rendahnya tarif pajak suatu negara, misalnya, bisa berdampak pada kemampuan entitas usaha untuk bertumbuh dan melakukan ekspansi. Sementara, prosedur perpajakan yang murah dan sederhana bisa berpengaruh pada tingginya tingkat kepatuhan pajak, bahkan meningkatnya investasi.

Regulasi perpajakan bahkan masuk dalam 11 indikator yang dinilai Bank Dunia dalam laporan tahunannya, Ease of Doing Business (EoDB). Laporan yang mencerminkan kemudahan dan kenyamanan berusaha di suatu negara ini sangat bergengsi karena sering dijadikan sebagai rujukan berinvestasi.

Dalam dua tahun terakhir, Indonesia berhasil unjuk gigi. Ranking EoDB Indonesia naik sebanyak 34 peringkat. Pada EoDB 2018, posisi Indonesia berada di peringkat 72 dari 190 negara. Tren peningkatan ranking ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2014.