Tak ada biaya urunan dalam JKN?

Meskipun keputusan BPJS Kesehatan tersebut merupakan aturan internal, tetapi ternyata menimbulkan sejumlah akibat.

dok. Odang Muchtar

Beberapa hari ini, di media sosial sedang viral mengenai operasi katarak, caesar dan physiotherapists yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.  

Prof Fachmi juga telah menyampaikan argumen yang sahih mengenai alasan BPJS Kesehatan melakukan hal itu. Selaku nakhoda kapal besar lembaga keuangan yang dalam 4,7 tahun terakhir telah menghabiskan Rp250 triliun, nampaknya alasan itu cukup masuk akal.

Meskipun keputusan BPJS Kesehatan tersebut merupakan aturan internal, tetapi ternyata menimbulkan sejumlah akibat, di antaranya, membatasi hak peserta untuk mendapatkan pelayanan fisiotherapy maksimal dua kali seminggu dan delapan kali sebulan. Tindakan operasi katarak hanya untuk visus lebih buruk dari 8/16, dan kemungkinan terjadi waktu tunggu operasi, serta membebankan biaya pelayanan bayi baru lahir sehat dari persalinan ibu sectio caesaria menjadi beban rumah sakit.

Hal itu memperjelas adanya perbedaaan sudut pandang dan kepentingan dari ketiga stake holder, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Ibaratnya, nakhoda kapal besar bernama BPJS Kesehatan VS Rumah Sakit. Di sisi lain, peserta berada di antara keduanya.