Tantangan optimalisasi pajak daerah

Upaya optimalisasi penerimaan daerah terus digulirkan, dalam rangka memperkuat local tax ratio dan kemandirian fiskal antardaerah.

Arif Rahman

Munculnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), membuat beberapa penyesuaian, di antaranya yaitu pengintegrasian beberapa objek pajak sebelumnya ke dalam komponen pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Pajak daerah jenis makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan termasuk di dalamnya. Selain itu, terdapat penambahan jenis pajak baru bagi kabupaten/kota seperti opsen PKB dan BBNKB.

Upaya optimalisasi penerimaan daerah terus digulirkan, dalam rangka memperkuat local tax ratio dan kemandirian fiskal antardaerah. Beberapa jenis pajak daerah yang memiliki tantangan untuk dilakukan optimalisasi diantaranya adalah pajak hotel dan restoran. Kedua jenis pajak ini bersifat self assessment system, di mana para wajib pajak melakukan prosesi perpajakan dari pencatatan hingga pelaporan secara mandiri. 

Digitalisasi ekonomi membawa tantangan baru dalam dunia perpajakan, khususnya pajak daerah. Transaksi bisnis hotel dan restoran yang berpindah dari manual ke digital belum diimbangi dengan sistem perpajakan yang melekat di dalam setiap transaksi elektronik tersebut. Timbulnya aktivitas shadow economy dengan skala tinggi membuat potensi pajak daerah yang ingin diraih semakin menjauh. Tidak heran, jika volume transaksi nontunai tumbuh pesat namun di sisi lain total penerimaan pajak daerahnya cenderung lebih lambat.

Perkembangan bisnis dengan memanfaatkan media digital ini memang perlu diapresiasi, utamanya banyak sektor usaha yang terbantu dengan adanya bisnis gaya baru. Digitalisasi yang terjadi mampu mengisi sesuatu yang tidak didapat dari transaksi offline. Melalui media digital yang terus meningkatkan performanya, konsumen merasa dimanjakan dengan berbagai kemudahan, kecepatan, dan harga yang lebih bersaing. Banyaknya kompetitor bisnis yang mencoba peruntungan di pasar online relatif mendorong harga jual bahkan sampai ke titik terendahnya. Rantai bisnis yang terbangun melibatkan beberapa sektor pendukung yang secara spesifik saling menjaga reputasinya masing-masing. Ekosistem ini membentuk sistem transaksi yang semakin mapan, menguatkan permintaan dari main sector dan support sectornya. 

Penggunaan transaksi nontunai sebenarnya bukan barang baru bagi masyarakat. Namun pemanfaatan media nontunai bukan pada pembelian barang dan jasa melalui e-commerce seperti saat ini. Sebelumnya, juga sudah berlangsung dan semakin intens dilakukan pada transaksi non platform. Jalur komunikasi yang semakin memudahkan membuat pembeli dan penjual mempunyai pilihan untuk menggunakan gawainya dalam berkomunikasi dan bertransaksi tanpa menggunakan jasa e-commerce.