AS desak media China untuk mendaftar sebagai agen asing?

Agen asing yang dimaksud adalah pihak yang berusaha memengaruhi pembuat kebijakan AS atau opini publik atas nama pemerintah asing.

Ilustrasi / Pixabay

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat dikabarkan telah meminta agar kantor berita China Xinhua dan China Global Television Network, agar mendaftarkan diri di bawah UU Pendaftaran Agen Asing. Informasi tersebut diungkapkan oleh sumber yang dekat dengan isu ini.

Di bawah UU Pendaftaran Agen Asing (FARA), yang disahkan pada 1938, kantor berita milik negara China tersebut akan diminta untuk mengungkapkan informasi tentang anggaran tahunan dan pengeluaran, struktur kepemilikan dan informasi lainnya, yang diamanatkan untuk didaftarkan ke Kementerian Kehakiman. 

Agen asing yang dimaksud dalam FARA adalah organisasi dan individu yang berusaha memengaruhi pembuat kebijakan Amerika Serikat atau opini publik atas nama pemerintah asing. 

Langkah tersebut menggemakan persyaratan yang diberlakukan terhadap media Rusia di tengah tuduhan ikut campurnya Moskow dalam Pemilu AS 2016. Sejumlah entitas AS yang bekerja dengan Russia Today dan Sputnik Radio dilaporkan telah dipaksa untuk mendaftar di bawah UU tersebut.

Kementerian Kehakiman AS mengutip sebuah kajian komunitas intelijen pada Januari 2017 tentang upaya-upaya Rusia untuk ikut campur dalam Pemilu AS 2016 yang menyebut media sebagai tulang punggung dari aparatus propaganda pemerintah Rusia.